REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengungkapkan di sidang lanjutan ke-13 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok_ terdapat plus minus dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok. Bahkan, Ia menilai keterangan dari dua saksi tersebut memberikan keuntungan untuk JPU.
Seperti saksi kedua, Andi Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok yang ditolak oleh Majelis Hakim untuk memberikan keterangan. "Karena berdasarkan pengamatan kami yang bersangkutan pernah berada di ruang sidang ketika masuki tahap pembuktian berdasarkan pasal 159 ayat 1 KUHAP itu tidak boleh," kata Ali di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Kemudian, kesaksian dari dua saksi yang lain juga sangat menguntungkan. Seperti saksi pertama, Eko Cahyono yang merupakan calon wakil gubernur Ahok di Pilgub Bangka Belitung pada tahun 2007. Menurut Ali, hal tersebut membuktikan adanya hubungan dekat antara saksi dengan Ahok. Saksi lainnya, Bambang Waluyo Wahab juga diketahui berasal dari partai Golkar, pengusung Ahok sebagai calon Gubernur DKI.
"Tadi dikatakan bahwa yang bersangkutan (Bambang) merupakan konsultan aplikasi tapi setelah kami korek ternyata dari partai Golkar yang usung pasangan Ahok-Djarot," jelasnya.
Menurut Ali, fakta tersebut memberikan keuntungan kepada JPU. Keberhasilan JPU lainnya, adalah adanya jawaban dari saksi pertama, Eko ketika ditanya hasil evaluasi kegagalan dirinya dan Ahok di Pilgub Bangka Belitung.
"Dia jawab dua, pertama soal penggelembungan suara. Kedua ada selembaran al-Maidah. Nah, berarti al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat," jelas Ali.
Sementara untuk saksi ketiga, Ali mengatakan Bambang mengakui adanya pembahasan surat Al-Maidah ayat 51 sebelum pergi ke Kepulauan Seribu. "Ketika dia (Bambang) katakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Bangka Belitung juga dibahas, dijawab iya. Artinya dibahas al-Maidah, dibahas sebelum ke Pulau Seribu," papar Ali.
Menurutnya, rangkaian seperti itu tidak bisa berdiri sendiri dan saling berkaitan. "Jadi tidak tiba-tiba kira-kira gitu kesimpulannya, kalian ambil kesimpulan sendiri saja," kata dia.
Namun, Ali juga tidak menampik kesaksian dari para saksi hari ini juga memberikan keuntungan bagi Mantan Bupati Belitung Timur itu. "Namanya saksi meringankan pasti kan menguntungkan mereka, " kata Ali.