REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH, ACEH -- Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Priyambodo Nugroho meminta masyarakat mewaspadai tawaran jasa investasi yang dinilai tidak benar secara aturan pemerintah.
"Masyarakat jangan mudah percaya dan diperdaya dengan iming-iming investasi, kalau memang itu dianggap tidak sesuai dan bila sudah ada dirugikan, sudah terlanjur, silakan membuat laporan kita tindak lanjuti," katanya di Meulaboh, Selasa.
Pernyataan itu mengomentari terkait permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia baru-baru ini kepada setiap instansi terkait di daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi guna mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
Kapolres menyampaikan, secara aturan bahwa keberadaan dan pemberian izin penyedia jasa investasi adalah leading sektornya Pemda, namun pihaknya siap melakukan penyelidikan bila ada yang mengarah kepada unsur tindak pidana.
Sebelum berlangsungnya pelaksanaan Pilkada serentak 2017 pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kegiatan mengarah kepada kasus demikian, akan tetapi pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat atau korban.
"Kalau wilayah hukum Polres Aceh Barat, informasi sudah ada mengenai kegiatan investasi yang seperti itu, mungkin ada yang merasa dirugikan, tetapi untuk yang lapor ini belum ada, itu sudah sebelum pilkada 2017," tegasnya.
Dia berharap masyarakat senantiasa waspada terhadap berbagai rayuan atapun ajakan jasa investasi yang secara legalitas hukum belum diketahui, ataupun memberikan penawaran laba yang tidak rasional dengan ketentuan tentang investasi.
"Imbauan kita jangan mudah terpedaya dan semacam rayuan untuk mengikuti, menginvestasi uang terhadap investasi yang belum jelas menawarkan keuntungan yang besar, tetapi belum diketahui bentuk usahanya seperti apa," katanya menambahkan.