Rabu 08 Mar 2017 03:03 WIB

Polair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 300 Kardus Rokok Ilegal

Petugas menunjukkan rokok ilegal tanpa kemasan hasil sitaan di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Petugas menunjukkan rokok ilegal tanpa kemasan hasil sitaan di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 300 kardus rokok ilegal atau tidak memiliki lebel cukai asal Batam di Perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dijumpai lebih kurang 300 tim/kotak besar rokok yang tidak memiliki label cukai serta tidak ada dilengkapi dokumen atau surat-surat berasal dari Batam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, pukul 01.30 WIB, di Pelabuhan Rakyat Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi. Tersangka Jh (35) merupakan warga Selat Panjang, Kepulauan Meranti.

Kronologis penangkapan pada dini hari itu, kapal mesin (speed boat) patroli KP IV-2003 sedang melakukan patroli rutin di Perairan Tebing Tinggi. Dua petugas Polair Briptu Yogi Pandelta bersama dengan Bharatu Hasrul melihat kapal bermesin gantung lima unit.

Kapal tersebut sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam. Saat kapal patroli mulai mendekat, lima kapal tersebut langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan.

Anggota KP IV-2003 melihat beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan mencurigakan di pelabuhan tersebut. Setelah dikejar, didekati, dan kemudian dapat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya ditemukan 300 kardus rokok ilegal itu.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti rokok dibawa ke Markas Polair Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Guntur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement