Selasa 07 Mar 2017 18:05 WIB

Angka Kemiskinan di Situbondo Capai 265 Ribu

Kemiskinan, ilustrasi
Foto: Republika
Kemiskinan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Lutfi Joko Prihatin mengatakan angka kemiskinan di daerah ini mencapai sebanyak 265 ribu orang.

"Angka kemiskinan di Situbondo ini diperoleh dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) langsung dan terdata (terdaftar) pada jaminan kesehatan nasional (JKN) dan kemudian disampaikan melalui BPJS Kesehatan," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (7/3).

Dari angka kemiskinan sekitar 265 ribu itu, lanjut dia, kemudian dari BPJS Kesehatan dan hasil rapat dengan pemerintah daerah selanjutnya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sepanjang data tersebut sudah dilakukan validasi.

Sejauh ini, katanya, Dinas Sosial masih akan berkoordinasi dengan bagian perekonomian pemerintah kabupaten setempat guna penanggulangan kemiskinan karena selama ini data maupun penanggulangan kemiskinan ditangani bagian perekonomia.

"Kami masih menunggu pelimpahan penaganan kemiskinan dari bagian perekonomian dan juga sekaligus data angka kemiskinan partisipatif atau AKP yang dibuat dan dilakukan pemerintah kabupaten," katanya.

Menurut Lutfi, sejauh ini yang dilakukan Dinas Sosial dalam menangani pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda mengatakan telah mengusulkan peraturan daerah (Perda) percepatan penanggulangan kemiskinan sebagai langkah untuk menekan angka kemiskinan.

Ia mengemukakan Komisi IV memasukkan Perda percepatan penanggulangan kemiskinan pada prolegda 2017 harapannya peraturan daerah tersebut menjadi raperda inisiatif dan dapat disahkan pada tahun depan.

"Substansi dari peraturan daerah ini guna mempercepat mengatasi kemiskinan di Situbondo dan dengan adanya Perda kemiskinan langkah pemerintah kabupaten setempat akan semakin konkrit," ujarnya.

Ketika Perda percepatan mengatasi kemiskinan sudah disahkan, menurutnya, pemerintah daerah tentu harus melakukan beberapa langkah serta wajib mencari terobosan agar masalah kemiskinan segera tertangani.

Selama ini, kata Janur, pemerintah kabupaten belum memiliki indikator yang jelas, karena indikator kemiskinan masih mengacu pada 14 kriteria yang dikeluarkan BPS sedangkan di satu sisi beberapa instansi memiliki indikator yang berbeda-beda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement