REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menolak salah satu saksi yang dihadirkan pengacara Ahok, yakni Andi Analta Amir. Andi Analta merupakan kakak angkat Ahok. Analta ditolak karena pernah datang ke persidangan sebelumnya.
"Saya datang ke persidangan karena mau melihat dan mendampingi Ahok. Bagaimana adik saya, memang saya ketahui kebiasaan dalam proses persidangan untuk saksi-saksi itu dipersilakan untuk keluar. Oleh karena itu, saya melihat dan menunggu. Ternyata betul saya lalai tidak diingatkan karena tidak kenal, tetapi kenal tidak kenal kebiasaanya saksi dipersilakan untuk keluar," kata Andi, Selasa (7/3).
Andi mengatakan, dia tidak dikabulkan sebagai saksi karena kebiasaan saja. Karena dalam KUHP saksi hanya dilarang bercakap-cakap dengan saksi lain, saksi pelapor misalnya. Ia menegaskan, ia tidak pernah berbincang dengan saksi lainnya.
"Cuma kebijakan majelis hakim, bukan mengindahkan kebiasaan tapi ini hal yang dilihat dari kebaikan jalannya sidang. Ini juga kebijakan majelis hakim untuk memberi tahu pada pengacara bisa mengajukan sama persis isi dari BAP yang diberikan kepada saya," katanya.
Sebagai penggantinya, Andi mengatakan, ia akan meminta orang yang akan bersaksi yakni Ardansyah. Ardansyah adalah kolega Ahok ketika bekerja di kantor Andi.
"Di Plaza waktu kami berkantor sama-samadi MT Haryono, yang akan disampaikan persis, karena dia lihat keseharian Ahok bersama orang-orang dan kepada saya. Saya lihat lebih kalau saya ngomong apriori, ya kalau orang lain melihat, memberikan keterangan bagaimana hubungan saya dengan Ahok," ujarnya.