Selasa 07 Mar 2017 05:45 WIB

Polresta Bogor Bekuk 3 Penjual Obat Keras Ilegal

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Pemburu Narkotika (TPN) Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap tiga pelaku penjualan obat-obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

"Tiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, dalam operasi yang dilakukan TPN selama dua pekan terakhir," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Senin.

Suyudi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penjualan farmasi jenis obat keras di bulan Februari lalu. Dari ketiga pelaku, petugas menyita 141.201 butir obat keras terdiri dari 17 jenis.

"Tiga pelaku termasuk dalam jaringan ML yang khusus menjual obat-obat keras secara ilegal," kata Suyudi.

Ia menyebutkan, peredara obat-obat keras diatur oleh undang-undang, pembeliannya juga harus melalui resep dokter di apotek resmi. Namun, ketiga pelaku sindikat ML ini menjualnya di toko kelontong.

"Obat-obat itu mereka perjualbelikan kepada remaja-remaja yang mengkonsumsi obat-obatan ini sebagai psikotropika," katanya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku penjual obat menggunakan modus menjual alat-alat kelontong. Tetapi menyediakan obat-obat keras kepada konsumennya.

"Mereka kedoknya jual alat kelontong, tapi di dalamnya menjual obat-obat keras ini," katanya.

Obat-obat keras yang beredar ilegal tersebut seperti, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidil, Mefenemat, Amlodipine, Super Tetra, Neuralgin, Lopamid, Metformin, Amoxciline, Simvastatin, Dexteemplus, Incidalod, Dulmolid, Xanax, Alprazolam, dan Riklona.

Menurut Suyudi, TPN sedang berupaya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang menyuplai obat-obat keras tersebut hingga beredar bebas di masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement