Senin 06 Mar 2017 21:30 WIB

Satpol PP Tutup Toko Moderen di Kabupaten Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Petugas Satpol PP melakukan penertiban (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas Satpol PP melakukan penertiban (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Senin (6/2), menutup sebuah toko modern di Jalan Gatot Soebroto, Ungaran yang dianggap melakukan pelanggaran atas persyaratan serta ketentuan pendiriannya.

“Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72/ 2015 sudah mengatur, toko modern harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Tetapi toko modern ini hanya berjarak 100 meter dari Pasar Bandarjo, Ungaran,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Much Risun.

Terkait dengan tindakan tegas ini, jelas Risun, Pemkab Semarang sebelumnya telah mengirimkan sejumlah surat peringatan kepada pihak toko modern tersebut untuk tidak beroperasi. Hanya saja, surat peringatan tidak direspons dan pihak toko moderen tetap membuka tempat usahanya.

“Karena pihak toko modern ini tidak kooperatif, maka Satpol PP yang menutup,” tegasnya.

Risun menambahkan, toko tersebut awalnya berupa toko kelontong. Tahun 2014 lalu diajukan pendirian toko modern namun belum disetujui. Meski Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) sudah diterbitkan, namun belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern dan Swalayan.

Selain itu, pendirian toko modern ini juga menyalahi ketentuan yang telah iatur dalam Perbup Nomor 72/ Tahun 2015. “Khususnya dalam ketentuan jarak yang diizinkan dengan pasar tradisional,” jelasnya.

Risun juga menambahkan, masih ada sejumlah toko modern di wilayah Kabupaten Semarang yang sedang diverifikasi perizinannya.

“Hal ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perbup,” tandas Risun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement