REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga teroris dan ditangkap di Malaysia. Wiranto menjelaskan, pemberian pendampingan bantuan hukum ini berlaku bagi tiap WNI yang terlibat masalah hukum di negara lain.
"Karena ini di negara lain maka tentu perlindungan berupa upaya hukum kan, kita memberikan bantuan hukum yang layak untuk warga negara kita yang terlibat masalah hukum di negara lain," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/3).
Ia menjelaskan, pemberian bantuan hukum seperti ini juga diberikan kepada Siti Aisyah yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un di Malaysia. Sebelumnya, diketahui sebanyak tujuh orang terlibat dalam jaringan ISIS yang salah satunya merupakan WNI.
Kepala Polisi Malaysia Khalid Abu Bakar menjelaskan, WNI berusia 28 tahun yang diduga teroris tersebut ditangkap pada 21 Februari 2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian Malaysia, ketujuh orang yang diduga terlibat aktivitas terorisme tersebut menerima perintah dari Mohamad Wandy Mohamad Jedi untuk melakukan aksi teror dengan ledakan bom di Malaysia.