Senin 06 Mar 2017 09:20 WIB

Tiga Penimbun BBM di Baubau Ditahan

Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan.
Foto: ANTARA FOTO
Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap tiga pelaku penimbunan bahan bakar minyak bersubdisi jenis minyak tanah 1.640 liter yang dikemas dalam 82 jerigen. Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Baubau Iptu Dessy Simon yang dihubungi di Baubau, Senin (6/3) mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka berinisial AS, S, dan WR di lokasi yang sama. 

Mereka warga Kelurahan Liwuto, Pulau Makasar, Baubau. "Kronologis kejadiannya saat petugas menemukan aktivitas penimbunan yang dilakukan tiga tersangka, yaitu berinisial AS, S, dan WR, jenis BBM itu minyak tanah sebanyak 82 jergen yang totalnya 1.640 liter minyak tanah bersubsidi," ujaranya.

Setelah mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM itu, dia mengatakan aparat bergerak ke lokasi dan langsung dilakukan pengerebekan serta menyita semua barang bukti dan meringkus tiga tersangka. "Kita bergerak cepat dan menggerebek lokasi penimbunan. Tidak ada perlawanan dari tersangka dan ketiganya diamankan di waktu yang berbeda namun di lokasi yang sama," ujar Dessy.

Dia menjelaskan modus penimbunan yang dilakukan tiga tersangka, yakni menunggu kelangkaan minyak tanah. Selanjutnya dijual dengan harga tinggi kepada warga setempat.

"Minyak tanah itu dijual kepada warga, mereka sengaja menimbun dan baru akan dipasarkan bila kelangkaan di pasaran sudah kosong dan dijual dengan harga yang sangat tinggi kepada warga," ujaranya.

Pemasok minyak tanah, dia mengatakan, belum diketahui hingga saat ini. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan pelaku. "Hingga kini, kami belum mengetahui BBM itu diperoleh dari mana, sementara ini kami masih dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka penimbunan untuk barang bukti dalam proses tersebut," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement