Senin 06 Mar 2017 08:55 WIB

Masyarakat Dilarang Tanam Pohon di Jalan Rusak

Jalan Rusak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jalan Rusak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang masyarakat menanam pohon pisang di jalan yang rusak. Hal itu dinilai karena akan mengganggu pengguna jalan.

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan tindakan menanam pohon di jalan raya saat terjadi kerusakan maupun berlubang tidaklah patut untuk ditiru. "Hal tersebut akan menambah tingkat bahaya bagi pengguna jalan. Kalau ada jalan yang rusak sebaiknya jangan ditanami pohon pisang, namun cukup dicarikan batu untuk menutup jalan yang berlubangi itu," kata Immawan, Ahad (5/3).

Menurutnya, Pemda DIY maupun Pemkab Gunung Kidul telah menyediakan anggaran untuk alokasi perbaikan jalan sehingga masyarakat diimbau untuk aktif melapor bila mengetahui adanya jalan yang berlubang. "Kami telah menyediakan alokasi anggaran untuk perbaikan jalan, sehingga masyarakat tak perlu kuatir, jika ada laporan pasti kami tindaklanjuti," katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunung Kidul Eddy Praptono menjelaskan perawatan jalan rutin dianggarkan Rp1 miliar. Hal itu untuk pengaspalan atau pun pengurukan menggunakan batu gamping. Pemerintah daerah hanya memperbaiki jalan yang masuk kategori kabupaten. Sementara untuk jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Tahun ini anggarannya perawatan jalan sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk memantau kondisi jalan. Diakuinya, saat hujan seperti saat ini, jalan aspal rawan rusak. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada kerusakan jalan. "Peran aktif masyarakat diperlukan agar penanganan lebih cepat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement