Ahad 05 Mar 2017 16:53 WIB

Bawaslu Minta KPU DKI Transparan Soal Pemilih dari Suket dan KTP-el

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Joko Sadewo
Anggota Bawaslu Prop DKI Achmad Fachrudin
Foto: Republika / Darmawan
Anggota Bawaslu Prop DKI Achmad Fachrudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Achmad Fachrudin, meminta agar kualifikasi pemilih tambahan yang menggunakan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil dan E-KTP, bisa dipilah dan diketahui secara transparan. Termasuk adanya Suket yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

Fachrudin meminta KPUD DKI bisa profesional, transparan dan akuntabel dalam mengentri, kategorisasi, serta validasi atau verifikasi 237.003 daftar pemilih tambahan (DPTb) di putaran pertama Pilgub DKI 2017.

"Harus dicek melalui proses mulai dari entri, kemudian dilakukan klasifikasi atau kategorisasi, terus ada verifikasi, validasi, kroscek ke Sidalih (sistem informasi data pemilih), data base kependudukan, terus kemudian juga penilaian terhadap standar suket itu. Baru bisa KPUD DKI itu mengatakan bahwa data pemilih itu terdiri dari jumlahnya yang pakai suket berapa, yang pakai E-KTP berapa," kata Fachrudin kepada Republika.co.id, Ahad (5/3).

Transparansi perlu dilakukan KPUD DKI, karena bisa saja dari total 237.003 DPTb itu terdapat pemilih ganda. "Bisa saja kan di antara data yang 237.003 itu di dalamnya ada data ganda, terutama data ganda antar provinsi. Misal, di E-KTP juga ada di suket juga ada. Bisa juga dia itu ada gandanya misalkan di sidalih dan juga bisa saja dia ada di database kependudukan, kan kita belum tahu," ungkap Fachrudin.

Setelah diketahui, berapa jumlah pemilih yang menggunakan Suket dari total DPTb tersebut, KPUD DKI juga harus memastikan apakah suket yang digunakan benar-benar dikeluarkan Kemendagri atau bukan. Artinya, Suket tersebut harus sesuai dengan dua SK Kemendagri, yakni SK nomor 471.13/10231/Dukcapil yang dikeluarkan 29 September 2016 dan SK nomor 471.13/11691/Dukcapil yang dikeluarkan tanggal 3 November 2016.

"Kita harus tahu dulu Suketnya sudah sesuai SK Kemendagri belum? Karena kita punya pengalaman di Kelurahan Kelapa Dua Wetan itu ada Suket itu yang tidak sesuai prosedur Kemendagri," terang Fachrudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement