Sabtu 04 Mar 2017 23:42 WIB

KPU DKI Tegaskan Pejawat Harus Cuti Selama Kampanye

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama saat tiba pada rapat pleno terbuka penetapan peserta pemilihan dan Launching pemilihan Gubernun dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (4/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama saat tiba pada rapat pleno terbuka penetapan peserta pemilihan dan Launching pemilihan Gubernun dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta pejawat harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017. Putaran kampanye putaran kedua Pilgub DKI akan dimulai 7 Maret mendatang.

"Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Sumarno di usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu (4/3).

Menurut dia, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga harus ditaati. Dia menegaskan, KPU Jakarta tidak mengurusi perihal Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena merupakan wilayah Kementerian Dalam Negeri.

"Itu wilayah Kementerian Dalam Negeri bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja," ujarnya.

Sumarno menjelaskan, format kampanye di putaran kedua hampir sama dengan di putaran pertama, namun tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kampanye dilakukan dalam bentuk penajaman visi-misi dengan format debat. Karena itu, dia menilai kampanye dalam putaran kedua tidak sama formatnya seperti di putaran pertama yang berlangsung selama empat bulan.

"Kami memiliki interpretasi atas aturan KPU bahwa kampanye dalam bentuk penajaman visi-misi yaitu format debat bukan kampanye di putaran pertama yang berlangsung empat bulan," katanya.

Namun dia menegaskan Ahok-Djarot tetap mengikuti apa pun keputusan KPU terkait kampanye.

Selain itu Ace mengatakan, Ahok siap cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye putaran kedua Pilkada Jakarta. "Pak Ahok bilang kalau diminta cuti maka siap karena tidak haus kekuasaan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement