REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Satuan Polisi Pamong Praja diimbau tidak menyakiti masyarakat. Mereka harus merangkul semua elemen, sehingga warga merasa terlindungi.
"Rangkul semuanya, ajak mereka berdialog," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam upacara hari jadi Satpol PP ke-57 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/3).
Penegakkan peraturan daerah (Perda) harus berjalan. Namun jangan sampai mengabaikan kesantunan. Pol PP harus mampu mengayomi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan pemahaman yang baik mengenai kebijakan daerah.
Setelah pemahaman diberikan, mereka diharapkan mampu bersinergi. Pemerintah dan warga dapat berjalan bersama-sama. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban bersama dengan meminimalisasi sitegang antara warga dengan pemerintah.
Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah. Tugas pokoknya adalah menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. Satuan ini bersinergi dengan Polisi dan TNI dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
Sejarah Satpol PP, kata dia tak lepas dari kemerdekaan bangsa ini. Setelah Indonesia melepaskan diri dari penjajahan, Daerah Istimewa Yogyakarta mendirikan detasemen polisi penjaga keamanan Kapanewon di Yogjakarta pada Maret 1950. Pada 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk pada 3 Maret 1950. Daerah lain kemudian mengikuti membentuk satuan yang sama. Kini 3 Maret selalu diperingati sebagai hari jadi Satpol PP.