Kamis 02 Mar 2017 17:41 WIB

DPR Minta Pemerintah Lindungi Petani Tembakau

Petani tembakau (Ilustrasi).
Foto: ANTARA
Petani tembakau (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun meminta pemerintah melindungi petani tembakau lokal dari kemungkinan serbuan industri rokok impor. "Petani tembakau adalah profesi yang halal dan sudah dijalani secara turun-temurun," kata Mukhammad Misbakhun, Rabu (1/3) malam.

Menurut Misbakhun, petani tembakau lokal adalah warga Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi sesuai amanah konstitusi. Sebagai salah seorang penggagas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan, Misbakhun menegaskan, agar petani tembakau lokal mendapat perlindungan dari negara.

"Kami menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional terkait pertembakauan, sebelum ada UU yang melindungi petani," kata Misbakhun.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, jika petani tembakau ini tidak diatur dalam UU, atau mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersingkirkan. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani lombok dan lainnya.

Ia menjelaskan, kontribusi sektor tembakau bagi penerimaan negara yakni lebih dari Rp 100 triliun per tahun. "Kami ingin diaturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau dari petani tidak terserap," katanya.

Ia menambahkan, ada lembaga di daerah penghasil tembakau yang menetapkan patokan harga yang sama-sama menguntungkan bagi petani dan pabrikan.  "RUU Pertembakauan nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan sama-sama hidup," katanya.

Misbakhun berpandangan, jika alasan kesehatan yang dihembuskan oleh pihak luar (kelompok anti tembakau), tentu banyak hal yang akan terkena efeknya. 

 

Dikatakan Misbakhun, petani tembakau adalah profesi yang halal dan turun temurun. Karenanya, petani tembakau harus dilindungi. Perlindungan kepada setiap warga negara sudah diatur dalam UUD. "Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan kontribusi sektor tembakau bagi penerimaan negara. Dari pertembakauan ini, negara menerima ratusan triliun. Semua, dari hulu sampai hilir mendapat keuntungan dari pertembakauan.

"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," kata Misbakhun. 

 

Di aturan itu, lanjut Misbakhun, ada lembaga di daerah penghasil tembakau yang menetapkan harga yang sama-sama menguntungkan petani dan pabrikan. "RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement