REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan pemilik akun Twitter "@chikohakim" ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Beliau (Anies) meminta laporan itu ditindaklanjuti," kata pengacara Anies, Yupen Hadi di Jakarta, Kamis (2/3).
Anies melaporkan pemilik akun media sosial itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Maret 2017. Terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yupen mengungkapkan akun Twitter @chikohakim itu menyampaikan tudingan tanpa bukti salah satunya cuitan "@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang bener". Yupen menuturkan informasi sesat itu merugikan Anies sebagai pribadi maupun calon gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Yupen khawatir masyarakat menerima informasi yang salah sehingga menyangkut reputasinya sebagai calon gubernur. Yupen menambahkan penyidik kepolisian harus mengungkap motif cuitan tudingan terhadap Anies yang beredar tersebut.
"Ada atau tidak unsur politis namun hal ini pelanggaran pidana yang harus diproses hukum," ujar Yupen.
upen enggan memastikan motif tuduhan itu terkait politik maupun pelaku dari salah satu lawan dari pasangan Anies-Sandiaga tetapi hal itu dinilainya harus ditindaklanjuti.