Rabu 01 Mar 2017 17:13 WIB

Taksi Online Harus Segera Beridentitas

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Winda Destiana Putri
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Tata cara operasional taksi online akan diatur oleh Menteri Perhubungan dan akan segera dikeluarkan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi pada wartawan di DPRD DIY, Rabu (1/3), terkait hasil pertemuan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Menteri Perhubungan pekan lalu.

Sehubungan dengan hal itu Gatot mengatakan ia ditugaskan oleh Gubernur DIY untuk melakukan pertemuan dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) DIY, komunitas taksi plat kuning di DIY dan kepolisian. Peraturan dari Menteri Perhubungan tentang taksi online mendesak karena berlaku untuk seluruh Indonesia.

Dari hasil pembicaraan dengan Menteri Perhubungan dan DIrjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, nantinya untuk penyelenggarakan angkutan online harus melalui persyaratan antara lain: berbadan hukum, ada identitias taksi dari kepolisian, plat taksi walaupun boleh plat hitam harus bernomor Yogyakarta, dan lain-lain.

Selama ini angkutan online termasuk taksi online belum ada aturannya, karena itu akan diatur oleh Menteri Perhubungan. Selama belum ada aturannya, taksi online plat hitam yang beroperasi itu illegal. Dalam aturan tentang taksi online yang akan dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, ada kewenangan daerah yakni tentang pembatasan kuota jumlah taksi. Apakah masih dibutuhkan taksi atau tidak, tarifnya ada batas atas dan bawah.

Jadi, kata Gatot yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, nanti ada analisis kebutuhan angkutan umum yang ada di Yogyakarta. Apabila taksi sudah tidak dibutuhkan lagi di kota Yogya, tentu saja tidak akan diijinkan.

Ia mengatakan apabila di kota Yogya sudah tidak dibutuhkan taksi, bisa dialihkan untuk melayani pasien di Kulon Progo. Kalau taksi online berijin dan berbadan hukum tentu harus membayar pajak. Sehingga nantinya perbedaan tarif taksi plat kuning dan plat hitam tidak banyak. Tinggal nanti yang menjadi pilihan penumpang yang mana. Nantinya bila Peraturan Menteri Perhubungan sudah keluar, kata Gatot, pihaknya akan mempelajari mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement