Rabu 01 Mar 2017 16:00 WIB

Emirsyah Kembali Diperiksa KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (1/3) ini. Mantan Bos PT Garuda Indonesia itu sebelumnya telah diperiksa KPK pada 17 Februari lalu.

"ESA (Emirsyah) diperiksa pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo), tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/3).

Pada 19 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.

Selain Emirsyah yang ditetapkan tersangka, KPK juga menjadikan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS), sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka Soetikno dalam bentuk uang dan barang.

Uang yang diterima Emirsyah, berbentuk mata uang Euro dan dolar AS. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro. Sedangkan uang dolar AS yang diterima dia yaitu sebesar 180 ribu dolar AS. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain pemeriksaan terhadap Emirsyah, KPK pada Rabu (1/3) ini, juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak dalam kasus suap uji materi perkara nomor 129 di Mahkamah Konstitusi. Pihak pertama yakni Wiryo Darsono selaku pihak swasta yang diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman.

Pihak kedua yang diperiksa adalah Patrialis Akbar untuk tersangka Basuki Hariman. Kemudian, Basuki juga dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka Patrialis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement