Rabu 01 Mar 2017 02:47 WIB

Ditjen Imigrasi Amankan 70 WNI yang akan Jadi TKI Ilegal

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal menanti untuk didata oleh Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Kantor imigrasi Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Ahad (9/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal menanti untuk didata oleh Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Kantor imigrasi Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Ahad (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Di penghujung bulan Februari, Ditjen Imigrasi kembali melakukan kegiatan pengamanan kepada WNI yang diduga akan menjadi TKI nonprosedural atau ilegal. Dalam pengamanan tersebut, Imigrasi mencegah 70 WNI yang hendak pergi tanpa dokumen yang lengkap.

70 WNI tersebut berasal dari delapan daerah di Indonesia, yang menolak permohonan paspor WNI tersebut. ''Kanim Padang 2 orang, Kanim Pati 14 orang, Kanim Nunukan 29 orang, Kanim Jakbar 4 orang, Kanim Palopo 7 orang, Kanim Makassar 2 orang, Kanim Denpasar 4 orang dan Kanim Tangerang 8 orang,'' jelas Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, dalam siaran persnya, Selasa (28/2).

Menurutnya, penolakan permohonan paspor merupakan upaya pencegahan agar WNI tidak menjadi korban perdagangan orang dengan modus menjadi TKI di luar negeri. Apalagi, pemerintah akan sulit memantau WNI yang bekerja secara ilegal, sehingga rawan menjadi korban tindak pidana.

''Kebijakan ini merupakan bagian dari program nawacita pemerintah, dimana negara harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam hal ini kepada WNI yang akan menjadi TKI,'' ucap Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement