REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansel MK, Harjono mengatakan, tim panitia seleksi calon hakim MK juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki rekam jejak para calon hakim MK. Selain KPK, tim pansel juga melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial, Polri, serta BIN.
"Kita juga harapkan masukan-masukan lembaga resmi seperti PPATK, KPK, KY. Kita kerjasama karena KY punya kepanjangan tangan di daerah-daerah kalau kita nanti ada mendaftar di situ kita bisa membantu track recordnya, kita harapkan KY. Juga nanti akan minta data dari Polri dan BIN, semuanya untuk track record integritas," jelas Harjono di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/2).
Sejak masa pendaftaran calon hakim MK dibuka, baru terdapat tiga calon yang mendaftarkan diri. Para pendaftar pun harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya, memiliki ijazah doktor dan magister dengan latar belakang pendidikan sebelumnya harus berpendidikan tinggi hukum. Selain itu, pendaftar juga merupakan WNI berusia 47-65 tahun.
Sementara itu, anggota tim pansel MK Maruarar Siahaan, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK. Ia optimistis, para pendaftar calon hakim MK akan mendaftarkan diri di akhir masa penutupan pendaftaran.
Ia menyampaikan, dengan menggandeng lembaga seperti KPK, PPATK, KY, Polri, dan juga BIN, dapat membantu memberikan masukan terkait rekam jejak para calon. Selain itu, ia mengaku tim pansel juga akan menilai gaya hidup calon hakim MK yang mendaftarkan diri.
"Barangkali nanti yang kita perhatikan itu dari lifestyle daripada seorang calon bisa kita ketahui kecenderungannya. Gaya hidupnya bagaimana bisa diperhatikan, misalnya perbandingan antara income dengan kebiasaan hidup kan bisa terlihat," jelas Maruarar.