Selasa 28 Feb 2017 11:37 WIB

Pelapor Protes tak Bisa Masuk Ruang Sidang Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
 Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjagaan sidang Ahok, Selasa (28/2) hari ini tidak seperti biasanya. Banyak pengunjung terpaksa bertahan di luar karena tidak diizinkan masuk oleh petugas. Alasannya ruang sidang penuh.

Perlakuan itu juga berlaku bagi pelapor. Setidaknya tiga orang pelapor terlihat tertahan di luar. Mereka adalah Pedri Kasman, pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah, Syamsu Hilal yakni pelapor dari Forum Anti Penistaan Agama/FAPA, dan Habib Novel Bamukmin.

"Kami tidak bisa mengikuti persidangan  hari ini karena perlakuan yang over protektif dari aparat. Padahal kami ini adalah principal dan pihak terkait," kata Pedri kepada Republika.co.id, Selasa (28/2).

Baca: Ini yang Dikatakan Tim Hukum Ahok Saat Menolak Habib Rizieq Sebagai Saksi

Ia mengatakan seandainya mereka tidak melapor tentu tidak akan ada persidangan ini. "Bagaimana mungkin orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya bisa masuk, sementara kami tidak," ujarnya.

Ia dan dua pelapor lain pun sangat menyayangkan sikap aparat ini. Semestinya ada manajemen yang baik dalam menentukan siapa yang berhak ada di ruang sidang. Pelapor adalah orang yang berkepentingan dengan agenda sidang pembuktian dari laporannya. "Semestinya pelapor diprioritaskan ada di ruang sidang, sama dengan pihak terdakwa yang merupakan pihak terkait," ujarnya.

Agenda sidang Ahok hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli yakni Pertama Dr. Abdul Khair Ramadhan, SH, MH (ahli pidana) dan Habib Rizieq Shihab (ahli agama).

Baca juga: Habib Rizieq akan Hadiri Sidang, Ahok: Aku Belum Pernah Lihat Mukanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement