Selasa 28 Feb 2017 08:02 WIB

Angkutan Umum Konvensional dan Berbasis Online di Malang Sepakati Zonasi

Rep: Christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi memimpin mediasi antara angkutan umum konvensional dan angkutan berbasis online, Senin (27/2).
Foto: Republika/Christiyaningsih
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi memimpin mediasi antara angkutan umum konvensional dan angkutan berbasis online, Senin (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Setelah Kota Malang diwarnai rentetan keributan antara pengemudi angkutan umum konvensional dan angkutan berbasis online, kedua pihak menemui satu kesepahaman. Pengemudi angkutan konvensional dan berbasis online menandatangani kesepakatan zonasi, Senin (227/2).

Dalam kesepakatan ini, angkutan berbasis aplikasi online tetap diperbolehkan beroperasi di Kota Malang dan sekitarnya. Namun, mobilitas dalam mengangkut dan menurunkan penumpang dibatasi di zona tertentu.

"Angkutan berbasis online dilarang beroperasi di mal, perhotelan, tempat hiburan, stasiun, terminal, rumah sakit, pasar, dan jalan yang dilalui angkutan kota," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi. Kesepakatan itu dicapai setelah pada hari ini seluruh perwakilan Pemkot Malang, Organda, dan Paguyuban Transportasi Online Malang (TOM) berembuk untuk mencari jalan tengah.

Kusnadi mengungkapkan kesepakatan ini bersifat sementara sampai nanti kemudian ada keputusan lebih lanjut. "Paguyuban TOM diimbau agar segera menyosialisasikan kesepakatan ini kepada seluruh anggotanya," jelas Kusnadi.

Apabila ada angkutan berbasis online yang melanggar kesepakatan, maka pengemudi angkutan konvensional dapat langsung mengadukan kepadanya. "Langsung adukan ke saya atau Kasat Intel Polres Malang Kota," kata mantan kepala Bakesbangpol ini.

Sebaliknya, pengemudi angkutan konvensional yakni taksi dan angkot juga diminta tidak melakukan intimidasi kepada angkutan online. Kusnadi berjanji akan segera menindaklanjuti bila di lapangan masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement