Senin 27 Feb 2017 20:24 WIB

Peneliti: Penggunaan Cantrang Bisa Ramah Lingkungan

Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peneliti dari Institut Pertanian Boor (IPB) Dr Nimmi Zulbainarni mengatakan penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan oleh nelayan bisa ramah lingkungan jika digunakan sesuai ketentuan yang diatur.

"Begini, menyoal isu ramah lingkungan pada penggunaan cantrang, sebenarnya lebih pada pengoperasiannya. Kalau digunakan sesuai ketentuan yang berlaku atau yang ada, bisa ramah lingkungan. Cukup dikendalikan saja," katanya di Semarang, Senin (27/2).

Hal itu diungkapkannya saat Diskusi Publik dan FGD "Kembali ke Laut" yang digelar Kelompok Kerja Industri Perikanan, Maritim, dan Peternakan Komite Ekonomi dan Industri Nasional RI dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah.

Nimmi menjelaskan penggunaan cantrang sebenarnya bisa diatur secara benar jika ditetapkan aturan mengenai panjang alat tangkap, pemberat, hingga ukuran mata jaring sehingga tidak akan mengganggu ekosistem berbagai biota yang ada di laut.

"Kalau digunakan sampai di kolom air, tidak sampai dasar perairan, misalnya, tidak masalah. Kemudian, ukuran mata jaringnya juga ditentukan, selama ini kan 0,5-1 inci. Batas ukuran mata jaring ini harus di-'update' setiap lima tahun," katanya.

Apalagi, kata dia, ikan-ikan yang ditangkap dengan cantrang ini bukanlah ikan yang berukuran kecil, tetapi memang ikan kecil dengan ukuran 20-23 centimeter yang jenis spesiesnya memang begitu sehingga pelarangan cantrang tidaklah perlu.

"Memang cantrang ini alat penangkap ikan aktif. Kalau berpikir secara ekonomi, alat ini bisa menangkap lebih dari satu spesies ikan. Tetapi, tidak perlu dilarang secara menyeluruh, melainkan cukup dikendalikan dan diatur penggunaannya," kata Nimmi.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Reza Shah Pahlevi mengatakan pihaknya tidak serta menerapkan pelarangan penggunaan cantrang, tetapi tetap memperhatikan aspirasi nelayan.

"Seperti nelayan di Rembang dan Probolinggo yang keberatan dengan pelarangan cantrang dan meminta waktu. Ya, kami beri waktu satu tahun mereka untuk beralih dari penggunaan cantrang ke alat penangkap ikan yang diperbolehkan," katanya.

Dilihat dari capaian penggantian alat penangkap ikan juga signifikan, kata dia, seperti di wilayah Barat tercatat 1.009 unit, wilayah Tengah sebanyak 599 unit, dan Timur sebanyak 557 unit sehingga total ada 2.165 unit penggantian cantrang. "Yang jelas, KKP berupaya menjaga kedaulatan perairan, menjaga kelestarian laut, dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Kami akan mengidentifikasi dan mengamati untuk upaya meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan," ujar Reza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement