Senin 27 Feb 2017 20:07 WIB

Pilkada Yogyakarta Resmi Digugat ke MK

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta 2017 resmi digugat oleh tim PDIP ke Mahkamah Konstitusi. Partai pengusung paslon  nomor urut 1 dalam Pilkada Kota Yogyakarta tersebut sudah mendaftarkan gugatannya ke MK pada Senin (27/2).

"Kita sudah daftarkan gugatan ke MK secara langsung dengan berbagai bukti yang kita miliki," ujar Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudiyatmoko.

Menurutnya, tebal nota gugatan yang didaftarkan ke MK tersebut mencapai 300 halaman. Pihaknya melampirkan beberapa bukti indikasi kecurangan dalam Pilkada Kota Yogyakarta termasuk hasil rekapitulasi berjenjang dan juga jumlah kartu suara tidak sah.

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan ke MK tersebut antara lain terkait banyaknya surat suara tidak sah dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Selain itu adanya  perbedaan tafsir di tingkat penyelenggara serta dokumen kependudukan pemilih yang tidak terdata.

"Intinya lebih pada surat suara yang tidak sah yang jumlahnya sangat banyak," katanya. Jumlah surat suara yang tidak sah sendiri mencapai 14.355 suara. Jumlah itu melonjak cukup signifikan dari Pilpres 2014 lalu, yang saat itu surat suara tidak sah hanya mencapai 3.417 suara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement