Senin 27 Feb 2017 20:05 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Menara Seluler di Sleman Masih Buron

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Fernan Rahadi
Pencuri
Pencuri

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sindikat pencuri baterai base transceiver station (BTS) atau menara seluler di Sleman. Pasalnya, meski berhasil membekuk dua tersangka, tiga tersangka lainnya berhasil kabur dan masih buron hingga saat ini. 

 “Kami menangkap dua tersangka kelompok pencuri baterai BTS. Tiga lagi sedang dalam pengejaran di Sampang, Madura,” tutur Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy satria saat ditemui di halaman Polres Sleman, Senin (27/2).

 Ia menjelaskan, kawanan tersebut terdiri dari lima orang, yaitu Ujang, Ocim, Karwek, On, dan Ry. Mereka memiliki peranan masing-masing, yakni seorang menjadi supir, dua orang eksekutor, dan dua yang lain mengawasi kondisi sekitar tempat pencurian.

 Hingga saat ini kelimanya telah mencuri di dua lokasi menara seluler berbeda, milik Telkomsel dan Indosat.  Objek pencurian pertama adalah BTS di Jalan Ringroad Timur, Gondangan, Maguwoharjo, Depok. 

 Mereka masuk ke dalam menara dengan cara memotong gembok pagar BTS pada Senin (20/2). Dari tempat tersebut mereka menjarah 12 baterai. Kemudian barang curian tersebut kemudian dijual dengan total harga Rp 4.620.000 kepada warga Godean. “Jualnya kiloan, satu kilo Rp 11 ribu. Berat masing-masing AKI (baterai BTS) sekitar 35 Kg,” kata Rudy.

 Sedangkan aksi kedua dilakukan di wilayah Turi pada Rabu (22/2). Meski sempat diketahui oleh penjaga menara, kelimanya berhasil menjarah 22 baterai. Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, polisi pun segera melakukan pengejaran. 

 “Sempat ada kejar-kejaran di Ring Road Timur. Baterai juga sempat dilempar ke jalanan,” papar rudy. Di situlah polisi membekuk RY dan ON. Sedangkan Ujang, Ocim, dan Karwek berhasil kabur.

 Adapun RY merupakan warga Madura berusia 27 tahun. Sedangkan ON warga Subang berusia 23 tahun. Dari keduanya polisi mengamankan 12 AKI BTS berwarna biru milik Telkomsel, dan tujuh AKI BTS berwarna oranye milik Indosat.

 Berdasarkan taksiran sementara pencurian tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 25 juta untuk masing-masing 12 baterai BTS. Akibat perbuatannya RY dan ON harus mendekam di Mapolres Sleman. Keduanya pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement