REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan, di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tidak ada perubahan nomor urut pasangan calon.
"Nomor urut tidak berubah. Yang sudah pasti kan pasangan calon yang akan turut serta dalam pilkada putaran kedua kan pasangan calon nomor urut dua dan juga nomor tiga. Nomor urut tidak mengalami perubahan," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Seperti diketahui, hasil penghitungan KPU DKI berbasis formulir C1 menunjukkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies Baswedan akan melaju ke putaran kedua. Sementara pasangan Agus-Sylvi yang didukung secara resmi oleh PPP harus tersingkir lebih awal.
Nantinya, pelaksanaan kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta disebut menjadi wewenang penuh KPU selaku pihak penyelenggara. Wewenang KPU mengatur pelaksanaan kampanye di putaran kedua pilkada sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Atas dasar tersebut, KPU DKI berniat menerbitkan surat keputusan atau SK untuk mengatur teknis kampanye pilkada putaran kedua. Pengaturan izin dan larangan kampanye selama masa sosialisasi pilkada putaran kedua akan menjadi isi dari SK itu.