REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Kepolisian Sektor Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pencuri cabai. Pencurian terjadi di kompleks Pasar Kliwon, Kelurahan Karanglewas Lor.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan kasus pencurian cabai yang kami terima pada hari Minggu (26/2) pukul 09.00 WIB," kata Kepala Polsek Purwokerto Barat Ajun Komisaris Polisi Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (27/2).
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku yang berinisial NS (32), warga Desa Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti cabai merah keriting sebanyak 38 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
"Tersangka NS mengakui telah melakukan pencurian cabai sebanyak 38 kilogram seharga Rp900 ribu," katanya.
Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian cabai sebanyak lima kali pada bulan Januari dan dua kali pada bulan Februari. Menurut dia, lima kali pencurian cabai pada bulan Januari itu dilakukan NS bersama dua temannya, sedangkan pencurian pada bulan Februari dilakukan seorang diri.
"Sebelum pencurian yang kemarin, tersangka mengaku mencuri cabai rawit seberat 36 kilogram seharga Rp4 juta di lokasi yang sama," katanya.
Sebelum melakukan pencurian, kata Kapolsek, tersangka terlebih dahulu mengintai pedagang yang sedang membongkar muatan dari mobil bak terbuka di kompleks Pasar Kliwon. Saat pedagang itu lengah, kata dia, tersangka langsung mengambil karung berisi cabai dari atas mobil dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.
Atas aksi pencurian tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ditanya, tersangka NS mengaku mencuri cabai karena tergiur dengan harganya yang cukup tinggi. "Cabai itu akan saya jual di Pasar Paing (sekitar 1 kilometer sebelah utara Pasar Kliwon, red.)," katanya.