REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Peredaran narktika baru jenis tembakau gorila sudah merambah wilayah Kabupaten Kuningan. Ini terbukti dengan tertangkapnya seorang pengedar tembakau gorila berinsial NS (32 tahun) warga Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.
Dari tangan tersangka NS polisi menyita 25 lintung rokok jenis tembakau gorila dan satu plastik kecil. Tersangka ditangkap polisi Ahad (26/2) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan tersangka di Desa Cigintung, Kecamatan Kuningan.
"Tersangka mendapatkan tembakau gorila dari rekannya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan tersangka. Warga kemudian melaporkannya kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. Ketika tersangka berada di rumahnya dengan barang ukti, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dari penggerebakan tersebut ditemukan sebanyak 25 linting rokok tembakau gorila dan satu plastik tembakau sejenis. "Pengungkapan ini masih terus dikembangkan polisi. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau tersebut dari Cimot di Jakarta," kata dia.