Ahad 26 Feb 2017 23:13 WIB

Peredaran Tembakau Gorila Merambah Kuningan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,
Foto: Antara
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Peredaran narktika baru jenis tembakau gorila sudah merambah wilayah Kabupaten Kuningan. Ini terbukti dengan tertangkapnya seorang pengedar tembakau gorila berinsial NS (32 tahun) warga Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.

Dari tangan tersangka NS polisi menyita 25 lintung rokok jenis tembakau gorila dan satu plastik kecil. Tersangka ditangkap polisi Ahad (26/2) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan tersangka di Desa Cigintung, Kecamatan Kuningan.

"Tersangka mendapatkan tembakau gorila dari rekannya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan tersangka. Warga kemudian melaporkannya kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. Ketika tersangka berada di rumahnya dengan barang ukti, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Dari penggerebakan tersebut ditemukan sebanyak 25 linting rokok tembakau gorila dan satu plastik tembakau sejenis. "Pengungkapan ini masih terus dikembangkan polisi. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau tersebut dari Cimot di Jakarta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement