Ahad 26 Feb 2017 21:22 WIB

Risma Motivasi Buruh Surabaya Agar tidak Menyerah

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  --  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memotivasi para buruh untuk tidak mudah menyerah dan mau mengilhami sebuah pekerjaan seperti ibadah, bukan paksaan atau hal negatif lainnya.

"Ingat kita ini kerja untuk keluarga, anak-anak kita dan masyarakat," kata Tri Rismaharini saat memperingati Hari Pekerja Indonesia yang dilaksanakan di Taman Surya, Ahad (26/2).

Menurut dia, pihaknya sudah memfasilitasi banyak hal untuk buruh, yakni masalah kesehatan, masalah perumahan, menyediakan rumah susun dan mengajak buruh untuk membentuk koperasi guna meningkatkan kesejahteraan hidup para buruh.

Risma juga mengimbau bagi pekerja agar tidak mudah terprovokasi oleh segelintir orang yang secara sengaja ingin memecah belah bangsa ini. "Jika ada masalah mari kita duduk bersama, bermusyawarah dan mencari solusi bersama-sama. Jangan gontok-gontokan dan jangan mau menangnya sendiri," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pekerja untuk mau meningkatkan kualitas hidup dengan terus belajar. Diharapkan dengan belajar, mereka mampu mengelola hasil ekonominya dengan baik serta mampu mengangkat derajat kehidupannya.

"Ingat perjuangan arek-arek Surabaya yang terus berjuang melawan hingga mengusir penjajah dari Kota Pahlawan. Jangan sampai jasa pahlawan kalian balas dengan sikap bermalas-malasan. Apa kalian mau dijajah terus oleh penguasa. Penjajahan yang kita alami saat ini sangat implisit loh," kata Risma.

Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) se-Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan dalam peringatan momentum ini pihaknya ingin mengevaluasi fungsi pemerintah terkait pembentukan tim pengawas bagi kawan-kawan buruh.

Fungsi tim pengawas untuk melindungi buruh yang mengalami kesengsaraan atau perbudakan dari pengusaha dan melindungi dari segala macam bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bakal dilakukan pemberi kerja terhadap buruh.

"Hal ini menjadi tuntutan utama yang disuarakan oleh buruh, sebab bentuk pengawasan yang sudah dilimpahkan ke pemprov membuat banyak pekerja tidak mendapatkan penyelesaian kasus pelanggaran dari pemberi kerja," katanya.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, buruh diperbolehkan mengurus pelanggaran tenaga kerja untuk dilaporkan ke jajaran kepolisian berdasarkan jenis kasus pelanggarannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement