Ahad 26 Feb 2017 19:38 WIB

Kuasa Hukum Sebut Status Adnin Armas Masih Saksi

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Ustaz Adnin Armas.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ustaz Adnin Armas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, Abdullah Alkatiri memastikan status Adnin masih sebagai saksi. Hal ini diungkapkan karena tidak ada pemberitahuan dari penyidik.

"Masih saksi ya, artinya sampai sekarang kami tidak menerima surat bahwa dia (Adnin) itu tersangka gitu loh, kan biasanya ada surat atau panggilah minimal, nah ini tidak ada," kata Alkatiri melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (26/2).

Alkatiri menyatakan, dia mendengar kabar penetapan status tersangka saat dengar pendapat di komisi III DPR RI. Saat itu dirinya segera mengkonfirmasi kepada salah satu komisi III yang hadir dalam rapat. "Saat itu saya langsung telepon salah satu komisi tiga yang ikut di situ dan mereka menyatakan tidak dengar (Kapolri) menyatakan demikian (tersangka)," kata Alkatiri.

Karena kabar itu masih belum jelas, pihaknya enggan terbawa arus. Menurut dia, pihaknya tidak perlu mengkonfirmasi pada penyidik. "Saya tidak perlu konfirmasi (penyidik), kalau benar kan harusnya dipanggil. Kami tidak mau terbawa arus, maksudnya ngapain ditanya kalau memang tidak ada ya, kan lucu," kata Alkatiri.

Menurut dia, baru Islahudin Idris, yang dijerat pasal dengan pasal perbankkan. Dalam kesempatan ini, dia juga mengoreksi nama Islahudin yang awalnya disebut Islahudin Akbar. "Mengenai tersangka yayasan itu baru satu, yaitu Islahudin Idris bukan Akbar ya, dia juga keberatan itu Akbar itu padahal salah satu tokoh  Turki yang terkenal," kata Alkatiri.

Alkatiri mengatakan, polisi keliru dalam menetapkan Islahudin tersangka Pasal 49 ayat 2 UU perbankkan tentang ketidakpatuhan dalam menjalankan pekerjaan. Sebab, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Islahudin dalam pekerjaannya. 

"Dia (Islahudin) sebagai manajer network development. Itu yang dilihat sesuai SOP dan job sistem dia. Nah kok bisa? dia tidak pernah melanggar kok. Kalau dia mengambil uang lalu dipermasalahkan artinya direktur bank maupun pegawai bank tidak boleh naruh uang di banknya (tempatnya) bekerja," kata Alkatiri. 

Sedangkan pihak kepolisian sendiri sampai hari ini masih belum bisa dikonfirmasi terkait kabar status tersangka Adnin. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan untuk menghubungi langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. 

Agung Setya tidak merespon panggilan telepon maupun SMS. Kasubdit Dit Tipideksus yang menangani kasus ini juga tidak merespon telepon.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement