Ahad 26 Feb 2017 18:31 WIB

Satpol PP Denpasar Tertibkan Usaha Laundry

  Tumpukan pakaian kotor milik konsumen di toko penyedia jasa laundry.  (foto : MgROL_45)
Tumpukan pakaian kotor milik konsumen di toko penyedia jasa laundry. (foto : MgROL_45)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR  --  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap usaha laundry atau jasa cuci pakaian di sejumlah kawasan perkotaan setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan penertiban dilakukan karena semua usaha laundry itu menjemur pakaian di pinggir jalan, serta tidak memiliki tempat pembuangan limbah dan tak memiliki izin usaha.

"Kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan. Dan pemilik usaha merasa bersalah sehingga tidak ada perlawanan dalam penertiban itu," katanya di Denpasar, Ahad (26/2).

Ia mengatakan kawasan perkotaan yang disasar kali ini adalah di Jalan Tukad Yeh Aye, Pandu, Waturenggong dan Jalan Narakesuma.Menurut Wiradana, menjemur pakaian dipinggir jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Untuk memberikan efek jera bagi pengusaha yang melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan lakukan sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring).

Wiradana menambahkan, kawasan Kota Denpasar harus tetap bersih, aman dan nyaman sesuai dengan arahan wali kota, untuk itu pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.

"Selain melakukan tindakan tipiring bagi usaha yang melanggar. Kami juga terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang melanggar aturan," ucapnya.

Wiradana menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat Kota Denpasar mencari penghasilan asalkan mengikuti aturan yang ada. Bagi masyarakat ingin mendirikan usaha agar mengurus izin terlebih dahulu.

"Sedangkan masyarakat yang ingin membuka usaha jasa laundry agar tidak menjemur pakaian di pinggir jalan. Dan yang paling penting harus memiliki surat izin usaha dan tempat pembuang limbah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement