Sabtu 25 Feb 2017 16:46 WIB

Hindari Kontroversi, KPU Diminta Segera Tentukan Aturan Kampanye Pejawat

Rep: dian erika n/ Red: Budi Raharjo
Petugas melakukan proses rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/2).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melakukan proses rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan penyelenggara Pilkada harus segera memastikan ketentuan mengenai cuti kampanye bagi paslon pejawat di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, putaran kedua Pilkada DKI harus dijadikan momentum perbaikan partisipasi pemilih.

"KPU harus memastikan segera supaya tidak terjadi kontroversi. Sebab, mumpung masih jauh-jauh hari," ujar Jimly di Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).

Dirinya melanjutkan, semua pihak, baik KPU dan Bawaslu juga harus berkomitmen menjaga kualitas putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, hal yang penting dilakukan penyelenggara dan pengawas adalah meningkatkan partisipasi pemilih.

Jimly menuturkan, pada periode pertama Pilkada DKI, partisipasi masyarakat mencapai 78 persen. Capaian ini lebih tinggi dari target capaian umum nasional sebesar 77,5 persen. "Namun, capaian itu masih kurang karena masih banyak yang belum punya hak pilih. Jadi DPT harus dievaluasi," tegasnya.

Jimly memberi contoh, di Lapas Salemba ada sekitar 3.500 warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Sementara itu, warga binaan yang dapat menggunakan hak pilihnya hanya tercatat sebanyak 496 orang. Jumlah ini, katanya, hanya sekitar 12 persen dari keseluruhan warga yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement