REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api, khususnya ibu hamil.
‘’Ketentuan khusus untuk ibu hamil itu akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017,’’ ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro, Jumat (24/2).
Krisbiyantoro menjelaskan, dalam ketentuan itu, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Dalam surat keterangan itu, dokter kandungan atau bidan menyatakan bahwa kandungan ibu hamil dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan. Selain itu, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.
‘’Jika kedapatan ada calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan itu saat melakukan proses boarding, maka akan dikenakan sejumlah syarat wajib untuk diizinkan melanjutkan perjalanan,’’ terang Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro mengungkapkan, syarat wajib itu yakni calon penumpang ibu hamil melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan terlebih dulu. Selain itu, membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.
Namun, jika dari hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa ibu hamil itu tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, maka tiket ibu hamil tersebut dapat dibatalkan. Bea tiketnya pun akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.
‘’Begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut,’’ tutur Krisbiyantoro.
Sementara itu, jika kondektur menemukan ada penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil itu juga wajib membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataannya, ibu hamil tersebut menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawabnya.
‘’Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang, khususnya ibu hamil,’’ tandas Krisbiyantoro.