Jumat 24 Feb 2017 02:25 WIB

Polisi Kembali Panggil Peserta Diksar Mapala UII

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ilham
Pemeriksaan orang terkait dalam peristiwa Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala Unisi UII Yogyakarta.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Pemeriksaan orang terkait dalam peristiwa Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala Unisi UII Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Karanganyar akan memanggil kembali peserta Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) untuk diperiksa sebagai saksi. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemanggilan peserta Diksar Mapala UII ke-37 itu untuk melengkapi bukti menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak kekerasan terhadap peserta diksar. 

"Kami sudah mengirimkan surat resmi pemanggilan terhadap peserta diksar, pada 28 Februari kami akan periksa 14 peserta dan 1 Maret 13 peserta lainnya. Mereka semua diperiksa sebagai saksi," kata Ade di Mapolres Karanganyar pada Kamis (23/2), siang. 

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan surat permohonan Visum et Repertum (Ver) untuk 14 peserta yang mengalami luka saat pelaksanaan diksar di Tawangmangu, Karanganyar pada Januari, lalu. Menurutnya, setelah dua alat bukti diperoleh, polisi segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. "Kami targetkan gelar perkara dilakukan pekan depan," katanya. 

Untuk diketahui Diksar Mapala UII berujung dengan meninggalnya tiga orang peserta, yakni Muhammad Fadli, Syait Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Selang beberapa hari, polisi menangkap dan menetapkan tersangka dua panitia, yakni Wahyudi dan Angga Septiawan yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam pelaksanaan diksar. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan tersangka baru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement