REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi mengaku prihatin atas terungkapnya kasus korupsi dana desa yang diduga dilakukan kepala desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat. Ke depan, pemkab akan meningkatkan pembinaan kepada para kades agar tidak ada lagi kasus serupa.
Data dari Polda Jawa Barat menyebutkan, Kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat itu berinisial AS (47 tahun) warga Kampung Cijambe, Desa Sukaresmi, Cisaat. Tersangka diduga menyelewengkan alokasi dana pada pelaksana kegiatan Dana Desa (DDS) bersumber dari APBN 2016 dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi 2016.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian itu karena sangat tidak diharapkan," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri kepada wartawan di sela-sela acara Musrenbang Sukabumi 2018 di Hotel Pangrango, Kamis (23/2).
Kini lanjut dia, pemkab menyerahkan penanganan kasus tersebut melalui jalur hukum di kepolisian. Menurut Iyos, bila kades tersebut membutuhkan bantuan hukum maka pemkab akan memberikan pendampingan. Namun, hingga kini belum ada permintaan tersebut.
Iyos menerangkan, pascakejadian tersebut pemkab akan memberikan perhatian khusus. Misalnya meminta para camat agar membina kepala desa.
"Kepala desa harus dibina karena barang baru (bantuan dana desa) yang ada di desa dan nominal cukup lumayan," imbuh Iyos.
Harapanya, tindakan penyelewengan dana desa dapat dicegah sedini mungkin.