Kamis 23 Feb 2017 19:14 WIB

Penjelasan GNPF MUI Soal Dana yang Dikeluarkan dari Yayasan

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan) didampingi pengacaranya Kapitra Ampera (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan) didampingi pengacaranya Kapitra Ampera (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera menyatakan bahwa dana yang berada dalam rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua bukan berasal dari tindak pidana. Uang itu, kata dia, murni hasil sumbangan dari masyarakat untuk aksi bela Islam yang dipelopori GNPF.

Akan tetapi, aparat kepolisian justru mencurigai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keberadaan uang tersebut. Bahkan polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang dikenakan pasal undang-undang yayasan dan undang-undang perbankan.

(Baca Juga:  GNPF MUI: Hati-Hati Adu Domba Umat Islam dengan Pemerintah)

"Dana itu disumbangkan masyarakat sejak 29 September. Itu uang donasi, yang dikeluarkan dari yayasan. Pertama dikeluarkan 8 November 2016 sebesar Rp 600 juta yang digunakan untuk pengobatan, biaya rumah sakit dan pengobatan korban luka-luka aksi 411 juga sumbangan untuk almarhum Syafi'i yang meninggal dalam aksi sebesar Rp 100 juta," katanya kepada Republika.co.id.

Kemudian, kata ia, dikeluarkan lagi 16 November 2016 untuk persiapan aksi bela Islam 212 sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya uang itu ada juga yang  disumbangkan ke Pidie Aceh Rp 500 juta. "Jadi tidak ada kejahatan di sini," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement