Rabu 22 Feb 2017 23:31 WIB

Misbakhun 'Angkat Topi' untuk Sri Mulyani

Muhammad Misbakhun
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Muhammad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang memaparkan presentasinya secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan Undang Undang No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya. Presentasi itu disampaikan Menkeu pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/2).

Saat presentasi, suara Sri Mulyani agak serak. Bahkan, Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan. Ia pun meminta izin pimpinan untuk berhemat suara mengingat jam 14.00 siang ini dirinya akan presentasi rapat terbatas di Istana. Misbakhun pun menuruti permintaan Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi dia  yang detail dan jelas.

"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," kata Misbakhun dalam keterangannya, Rabu.

Misbakhun melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan UU PPKSK. "Meski sebenarnya kita tidak sedang menghadapi situasi krisis apa pun," ucap dia.

Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU No. 9/2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki Indonesia. Ditegaskan dia, UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.

Namun, lanjut Misbakhun, bagaimanapun juga dengan UU PPSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan. "Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," kata Misbakhun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement