REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memajukan kebudayaan nasional, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Kebudayaan, Selasa (21/2).
Hadir dalam pembahasan RUU Kebudayaan ini selain Kemendikbud dan Komisi X DPR RI, Kementerian Pariwisata RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati Tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada prinsipnya bersifat lintas sektor, sehingga dalam pelaksanaannya, tugas dan fungsi tersebut dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, mengoptimalkan peran aktif lintas sektor Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah merupakan hal penting dalam memajukan Kebudayaan Nasional.
"Pemerintah memandang dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemajuan kebudayaan diperlukan peran aktif dari seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Mendikbud menekankan prioritas utama untuk memajukan kebudayaan adalah melakukan optimalisasi sinergitas dan koordinasi. Dan yang tidak kalah penting melibatkan peran serta masyarakat terutama pranata dan pelaku kebudayaan dan kerangka strategi kebudayaan.
Kebudayaan nasional, kata Muhadjir, harus memiliki komitmen kebangsaan, yakni Pancasila, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Menurutnya ini, penting agar kebudayaan tidak direduksi hanya dari aspek komersialisasi, serta nilai-nilai Kebudayaan harus menjiwai seluruh aspek pembangunan nasional.
Selain Mendikbud, dalam rapat pembahasan RUU Kebudayaan tersebut juga dihadiri Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Nasruddin.