REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Arkeologi Maluku mendorong Teluk Ambon menjadi kawasan konservasi yang dilindungi, baik pengelolaan lingkungan maupun aset sejarah dan budaya.
Peneliti Balai Arkeologi Maluku, Marlon Ririmase, di Ambon, Rabu (22/2), mengatakan, Teluk Ambon kedepan didorong menjadi kawasan yang memiliki sebuah peraturan yang melindungi pengelolaan lingkungan maupun aset sejarah dan budaya.
"Kita tidak usah berfikir yang besar untuk menjadikan Teluk Ambon sebagai kawasan konservasi yang ketat. Tetapi melalui penetapan Ambon sebagai pusaka kota, maka kebijakan agar Teluk Ambon menjadi kawasan atau lingkungan yang mempunyai aturan yang melindungi," katanya di Ambon.
Menurut dia, Teluk Ambon mempunya nilai strategis yakni sejarah yang tinggi, tetapi selama ini isu pengelolaannya kurang dikaji secara serius oleh berbagai pihak.
"Kita berharap isu terkait pengelolaan pusaka di teluk dapat diangkat sehingga bersama dapat didorong menjadi kawasan konservasi untuk kota Ambon," katanya.
Ia menjelaskan, berbicara tentang sejarah Ambon tidak terlepas mengenai teluk Ambon. Alasannya, karena "roh" Ambon sebagai kota ada di teluk itu sendiri.
Kawasan teluk ini juga menjadi pertimbangan bangsa Eropa bermukim di dalam teluk. Hal ini tidak terlepas dari karakter lingkungan teluk yang sangat terlindung, dan representatif bagi kapal-kapal asing berlabuh kemudian tumbuh menjadi sebuah kota.
Marlon mengakui, berbagai jejak peninggalan kolonial di Ambon berdasarkan studi arkeologi yang dilakukan adalah jejak -jejak perang Pasifik, terutama bekas struktur perang dunia dua.
"Jejak peninggalan Jepang yang ada di sepanjang pesisir teluk dalam Ambon termasuk dalam struktur yang biasa disebut "bilboks" atau kubah perlindungan," ujarnya.
Ia berharap kedepan teluk Ambon dapat menjadi kawasan atau lingkungan yang mempunyai aturan yang dilindungi, baik aset sejarah budaya oleh peraturan daerah (Perda) yang mengatur dan mengikat.
Perda tersebut hampir rampung. Diharapkan dengan adanya peraturan dapat memberikan nilai yang unik buat kawasan teluk yakni tidak hanya menjadi milik pemerintah saja untuk dilindungi, tetapi ketika diterapkan sebagai pusaka akan jadi milik bersama.
"Perda tersebut tidak hanya mengikat pemerintah, tetapi seluruh mssyarakat, pemerintah negeri serta intansi yang terlibat aktif dalam pengelolaan teluk Ambon," tegas Marlon.