Rabu 22 Feb 2017 17:17 WIB

Pengamat: WNI Haram Bekerja untuk Intelijen Asing

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Kim Jong-nam diduga melibatkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisya. Siti diduga direkrut oleh agen intelijen asing.

"Prinsipnya tidak boleh ada warga negara Indonesia yang bekerja untuk intelijen asing. Haram hukumnya karena berkhianat pada negara," kata peneliti intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib di Jakarta, Rabu (22/2).

Dia mengatakan, di Indonesia, intelijen asing pasti beroperasi secara tertutup. Mereka selalu berupaya mencari agen atau jejaring dari warga lokal. Badan Intelijen Negara (BIN) mempunyai Deputi Kontra Intelijen yang bertugas mencegah operasi negara asing di wilayah NKRI.

Intelijen asing yang terbukti beroperasi di dalam wilayah NKRI bisa dideportasi atau di persona nongrata. "Jika mereka menggunakan kedok diplomatik, maka kita bisa melakukan protes resmi kepada kedutaannya dan meminta oknum itu dipulangkan," kata Ridlwan.

Namun, kata dia, biasanya, agen yang beroperasi di wilayah negara lain tidak memakai kedok tugas diplomatik. Ini yang disebut dengan nonofficial cover agent atau NOC. "Agen NOC jika tertangkap tidak akan mengaku dan tidak akan diakui sebagai intelijen," ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut.

Aparat yang mencegah perekrutan WNI oleh intelijen asing bukan tugas kepolisian, melainkan tugas badan intelijen. "Ini bukan ranah Polri, jadi tugas-tugas pencegahan operasi intelijen asing itu ada di BIN, Polri tidak punya kewenangan," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement