REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang kepala desa (kades) di Sukabumi diperiksa polisi lantaran diduga melakukan korupsi dana kegiatan desa sebesar Rp 186 juta. Dana kegiatan desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 tersebut digunakan tersangka AS (48 tahun), kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat untuk kepentingan pribadi.
"Sampai saat ini baru satu tersangka yang diperiksa polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (22/2).
Dikatakan Yusri, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Namun, dana tersebut diambil tersangka dari bendahara desa. Uang tersebut, kata dia, kemudian digunakan untuk membayar utang dan pembangunan lapangan futsal milik pribadi serta kegiatan operasinal.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten, ternyata penggunaan dana tersebut tak sesuai dengan program yang diusulkan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penyelidikan." Sampai tersangka ditangkap polisi, uang tersebut belum dikemblikan ke kas desa," kata Yusri.
Menurut Yusri, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran tidak kooperatif saat diperiksa. Pada panggilan pertama dan kedua, kata dia, tersangka tak hadir. Polisi kemudian menjemput paksa tersangka di rumahnya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan. "Tersangka diduga kuat akan melarikan diri untuk menghindari kasus tersebut," kata dia.