REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah tersinggung dengan sikap penasihat hukum (PH) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menolak ahli agama dari Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, pada sidang ke-11, Selasa (21/2) kemarin.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, sebagai kader Muhammadiyah ia merasa tersinggung dengan penolakan ini. Pihak Ahok beralasan Buya Yunahar adalah wakil ketua umum MUI Pusat. Sementara MUI adalah pihak terkait mengeluarkan pendapat keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Alquran dan ulama.
"Padahal Buya Yunahar dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di-BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya," kata Pedri kepada Republika.co.id, Selasa (21/2).
Selain itu, kata dia, Pak Yunahar adalah ketua PP Muhammadiyah yang membidangi tarjih dan tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa. Pak Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Beliau sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.
"Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama," ujarnya.
Menurut Pedri, alasan pihak Ahok bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal. MUI dan juga Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.
(Baca Juga: Ketum Pemuda Muhammadiyah Puji Etnis Cina Solid Dukung Ahok)
Ia menduga manuver pihak Ahok ini bagian dari upaya menutupi kelemahan, terkait ketidakpahaman ilmu tafsir dan tafsir al-Maidah ayat 51 yang jadi kasus Ahok. Ini terlihat dengan fakta sidang sebelumnya. Pihak terdakwa selalu melontarkan pertanyaan diluar substansi permasalahan.
Pedri mengingatkan pihak Ahok tetap menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian semestinya materi itu yang dibantah, bukan mencari-cari celah untuk bermanuver.