Rabu 22 Feb 2017 08:07 WIB

Gerakan Indonesia Beradab Minta Kriminalisasi Ulama Dihentikan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, salah satu ulama yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait TPPU Yayasan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, salah satu ulama yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait TPPU Yayasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Indonesia Beradab mengecam upaya kriminalisasi ulama melalui rekayasa-rekayasa hukum yang mengada-ada. Karena itu, Gerakan Indonesia Beradab meminta dihentikannya upaya kriminalisasi terhadap ulama.

Setidaknya ada empat poin pernyataan yang disampaikan Gerakan Indonesia Beradab terkait desakan penghentian kriminalisasi ulama itu. Pertama, mengecam keras upaya politisasi hukum dan menjadikan hukum serta aparatnya sebagai hamba kekuasaan, demi melindungi segelintir orang yang lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan daripada kemaslahatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, meminta pemerintah, khususnya para penegak hukum, untuk menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap para ulama, atas segala perannya dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, berdakwah, menyampaikan kebenaran, memimpin dan membimbing umat, atau mengeuarkan fatwa, baik secara personal maupun secara institusional.

Ketiga, meminta pemerintah, khususnya para penegak hukum, untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap para ulama atas peran keulamaannya sebagaimana yang tersebut di atas, baik secara personal maupun institusional.

Keempat, meminta pemerintah untuk mencopot seluruh aparat penegak hukum yang telah melakukan politisasi hukum, untuk melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, dan membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang telah mengkhianati keadilan, profesionalisme, perlindungan, dan pelayan masyarakat.

Gerakan Indonesia Beradab sendiri memiliki sekitar 203 ormas. Yang tergabung di dalamnya mulai dari asosiasi, forum, ikatan, lembaga komunitas, majelis, sekolah dan yayasan. Mereka menilai, upaya kriminalisasi terus dilakukan dengan mencari-cari atau memaksakan kesalahan, atau melalui pasal-pasal yang ditarik ulur.

"Upaya kriminalisasi ini sangat menggelisahkan, mencederai rasa keadilan, mengganggu ketentraman sosial, melemahkan supremasi hukum, mencabik-cabik integrasi kebangsaan, serta menihilkan toleransi demi kepentingan segelintir petualang kekuasaan," kata Bagus Riyono, ketua presidium Gerakan Indonesia Beradab, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement