REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartil Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta masih terus bergulir. Meskipun begitu, hingga saat ini Polri masih belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018 Sylviana Murni terseret dalam kasus tersebut. Wanita yang akrab disapa Mpok Sylvi ini diduga telah melakukan penyelewengan anggaran dana Kwarda Pramuka tahun anggaran 2014 dan 2015.
Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik, Sylvi masih berstatus sebagai saksi. Namun dalam waktu dekat, nampaknya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan mempertegas Sylviana Murni.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status ibu Sylvi," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwnato di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Di sisi lain kata dia, penyidik juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit dari BPK inilah yang nantinya akan menunjukkan berapa dugaan kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Provinsi Jakarta.
"Kami masih menunggu hasil audit," ucapnya.
Sebelumnya Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada anggaran sebesar Rp 6,8 miliar dari bantuan sosial Pemprov Jakarta untuk masing-masing tahun anggaran 2014 dan 2015. Kemudian ada laporan dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sylvi usai pemeriksaan mengaku bahwa, anggaran tersebut telah digunakan sebagaimana yang diajukan dalam proposal kegiatan Pramuka. Kendatipun ada kegiatan Pramuka yang tidak berjalan, anggaran yang tersisa tersebut telah dikembalikan dan telah dilakukan penghitungan oleh audit independennya pada 22 Juni 2015.