Selasa 21 Feb 2017 07:42 WIB

Satpol PP Segel Diskotek Alexis dan Gandaria

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyegel Diskotek Alexis dan Pub Gandaria. Dalam razia gabungan bersama Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Selasa (21/2) dini hari, dua tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Kecamatan Tegalsari itu tidak mengantongi perizinan sesuai dengan peruntukannya.

Kabid Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Dhari di sela razia mengatakan bahwa Diskotek Alexis dan Pub Gandaria melanggar Perda Pemkot Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. "Keduanya melanggar Pasal 26 Perda 23/2012, yaitu pelarangan tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan," terangnya.

Oleh karena itu, petugas Satpol PP dibantu Unit Tipiring Polrestabes Surabaya langsung menghentikan operasional Pub Alexis dan Gandaria. "Kami segel dengan ditempeli tanda pelanggaran," ujarnya.

Dhari menjelaskan bahwa penghentian operasional dengan memberi segel tanda pelanggaran kepada dua tempat hiburan malam tersebut untuk memberi kesempatan kepada masing-masing pengelolanya untuk mengurus perizinan yang sesuai dengan peruntukan melalui Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya.

"Selanjutnya, kami tetap rutin menggelar razia. Seandainya dalam razia nanti kami dapati dua tempat hiburan malam ini kembali beroperasi dan ternyata masih belum mengantongi perizinan sesuai dengan peruntukan, kami akan tingkatkan pelanggarannya," katanya.

Peningkatan palanggaran yang dimaksud adalah dikenai Pasal 36 Perda No. 23/2012. "Pada saat kami tingkatkan pelanggarannya menjadi Pasal 36 Perda No. 23/2012 itulah baru ada sanksinya, yaitu kami kenai tindak pidana ringan," katanya.

Selama pelanggarannya belum ditingkatkan ke Pasal 36 Perda 23/2012, Dhari mengatakan bahwa kedua tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol bagi masyarakat tersebut terbebas dari sanksi. Mereka hanya diwajibkan mengurus perizinan yang sesuai ke Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement