REPUBLIKA.CO.ID, Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengalihan kekayaan yayasan hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka ini berinisial IA yang diduga karyawan dari sebuah bank yang berperan mencairkan dana dari rekening tersebut.
Dalam kasus ini juga, nama ustadz Bachtiar Nasir (UBN) disebut-sebut. Diduga UBN yang memberikan kuasa atas pencairan dana yang dilakukan oleh IA. Begitupun Adnin Arnas selaku ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pun dimintai keterangnya sebagai saksi.
Dalam keterangnya, Adnin mengaku tidak tahu menahu soal penggunaan dana di dalam rekening miliknya. Pihaknya hanya menyerahkan kuasa rekening tersebut kepada UBN selaku ketua Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) MUI untuk kebutuhan aksi bela Islam.
Berikut ini hasil wawancara bersama Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar terkait kasus tersebut.
Setelah IA menjadi tersangka, peran dia sebenarnya bagaimana? Apakah mengalihkan uang dalam rekening ke pribadi?
Ini berkaitan dengan tindak pidana perbankkan. Pada yang bersangkutan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dari penyelenggara tugas-tugas di bidang perbankkan, seperti itu. Itu diatur dalam undang-undang perbankkan. Kemudian berkaitan dengan masalah TPPU, operasional yayasan, di mana dalam hal ini penyidik melihat apa sebenarnya yang menjadi domain tugas dari yayasan.
Jadi pada dasarnya ini sedang dilihat, diselidiki, yang terpenting tujuannya tidak menghambat masyarakat beraktivitas, apakah dalam kegiatan itu ada rambu-rambu hukum yang dilanggar atau tidak. Itu saja. Jadi bukan berarti kami menghalangi kegiatan umat, tidak, jadi jangan disalah persepsikan. Kami ingin menyelamatkan aktivitas-aktivitas masyarakat, termasuk pengoperasionalan yayasan ini. Kita kembalikan pada hukum saja, yang mengatur.
Sementara ini kami melihat ada indikasi-indikasi yayasan untuk kepentingan-kepentingan lain, ini masih dalam pendalaman jadi belum pada taraf kesimpulan. Jadi oleh karena itu fokus pemeriksaan kami hanya melihat bagaimana yayasan ini apakah berjalan sesuai aturan tugas daripada yayasan. Bagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, kemudian apakah ada kegiatan penggunaan uang yang mengarah pada perbuatan pelanggaran hukum. Ini proses belum selesai jadi masih pendalam-pendalaman lagi. Sekali lagi kami hanya ingin menyelamatkan yang dilakukan oleh publik dalam bentuk apapun dalam berorganisasi yang terpenting kembalikan pada hukum itu saja.
Jika pidana asal ini berkaitan dengan pengalihan kekayaan yayasan pada pembina atau pengurus, lalu kenapa IA menjadi tersangkanya dan kenapa nama Bachtiar Nasir disebut-sebut juga padahal bukan bagian dari yayasan tersebut?
Nanti beda-beda persangkaannya. Tidak sama, ada UU perbankkan. Jadi arah pemeriksaan itu tidak selalu pada unsur-unsur delik pidana, makanya ini kan ada perundangan-undangan yang dikedepankan dalam pemeriksaan, melihat apakah terjadi penyimpangan atau tidak.
Sementara yang saya lihat, pertama perbankkan, yang kedua terkait pengelolaan yayasan itu memang sudah ada hukum sendiri di negara kita, kemudian masalah TPPU. TPPU ini lebih pada adanya dugaan pengunaaan atau aliran uang yang digunakan untuk kepentingan lain, daripada yang seharusnya. Itu saja.
Masalahnya ini nanti ada kesalahan atau tidak, kami belum bisa pada taraf kesimpulan. Jadi kami belum sampai pada taraf 'oh ini dikatakan bersalah karena seperti ini' belum, belum seperti itu. Semuanya baru persangka-prasangka penyidikan yang masih menunggu waktu, proses.
Apakah pasal TPPU juga akan menjerat Bahtiar?
Iya beliau bisa terkena dua (pasal) berkaitan dengan yayasan dan TPPU. Tapi kan belum ada kesimpulan seperti itu ya, jadi jangan (disimpulkan seperti itu).
Dalam memeriksa kasus ini ada tiga perundang-undangan yang dijadikan rujukan, perbankkan, Pidana yayasan dan TPPU. Kami belum bisa katakanlah orang perorangan. Pak Bachtiar dimintai keterangannya yang lain juga diambil keterangannya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertangung jawab pada masalah ini.
Kalau TPPU belum ada tersangka, apakah bisa orang yang belum terkena pasal tindak pidana asal menjadi tersangka TPPU?
Oh iya bisa, sangat mungkin. Jadi antara kejahatan pokok dan kejahatan tambahan itu bisa saling mengait. Jadi yang terlibat di kejahatan pokok bisa terkait TPPU karena dianggap memudahkan dalam kontak pendistribusian uang, bisa begitu.
Uang yang dialihkan dari rekening pertama ke rekening kedua. Sebenarnya ada dua atau empat pencairan mencurigakan yang diduga tidak dimasukkan ke rekening kedua?
Tidak bisa kami sebutkan, tapi gambarnya seperti itu. Intinya Polri ingin melihat apakah di situ ada unsur pelanggaran dalam operasional yayasan atau tidak, jadi ini bukan mencari-cari kesalahan. Tidak ada menghambat masalah umat berkegiatan berorganisasi, kami hanya ingin semua berada dalam koridor hukum, intinya itu.