Selasa 21 Feb 2017 00:32 WIB

Polisi Masih Buru Wabup Cirebon yang Buron

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Massa yang tergabung dalam Aliansi Sapu Korupsi menggelar aksi Sapu Bersih Koruptor di depan Gedung KPK, Jakarta(ilustrasi).  (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Sapu Korupsi menggelar aksi Sapu Bersih Koruptor di depan Gedung KPK, Jakarta(ilustrasi). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi atau yang akrab disapa Gotas, hingga kini masih dinyatakan buron. Kepolisian pun terus berusaha melacak keberadaan Gotas yang diketahui sudah berkali-kali pindah lokasi. 

"Kita saat ini masih berkoordinasi dengan tim IT (untuk mencari Gotas)," ujar Wakapolres Cirebon Kompol Boni Facius Surano, Senin (20/2). 

Tim IT tersebut dilengkapi dengan alat pelacak, baik untuk melacak akun media sosial maupun alat komunikasi yang sering dipakai Gotas. Tak hanya itu, tim IT juga telah menelusuri orang-orang dekat yang kemungkinan sering dihubungi Gotas. 

"Kita sudah ‘kunci’ (orang-orang dekatnya)," kata Boni. 

Namun, Boni enggan menjelaskan siapa saja orang-orang dekat yang dimaksud. Dia hanya menjawab bahwa orang-orang dekat tersebut bisa saja keluarga maupun teman-teman Gotas.

Boni juga enggan menjawab saat ditanya apakah posisi Gotas masih ada di Pulau Jawa atau sudah keluar dari Pulau Jawa. Dia hanya menyebutkan bahwa Gotas sudah beberapa kali pindah lokasi.

"(Kalau dijawab), nanti (Gotas) geser lagi. Pokoknya masih kita telusuri," ujar Boni.

Seperti diketahui, Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Gotas disebut-sebut mendapatkan potongan dana hibah masyarakat yang dipotong oleh Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. 

Baik Subekti Sunoto maupun Emon Purnomo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan, Gotas divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Dalam putusan MA, Gotas terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA pun menjatuh hukuman kepada Gotas dengan pidana penjara lima tahun enam bulan. 

Selain kurungan, Gotas juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015. 

Sejak 1 Februari 2017, Gotas pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah melakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut terhadap Gotas. 

‘’Tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Bambang Marsana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement