Ahad 19 Feb 2017 16:30 WIB

Pemungutan Suara Ulang, Anies-Sandi Menang dari Ahok-Djarot

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Hazliansyah
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemilihan ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/2).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemilihan ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat Pemungutan Suara 001 (TPS 001) Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat melakukan pemungutan suara ulang pada Ahad (19/2). Hal tersebut karena ada dua warga berstatus suami-istri yang menggunakan hak pilih keluarganya.

Dalam pemungutan suara ulang tersebut pasangan calon (paslon) nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapat 15 suara. Paslon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 103 suara. Sementara paslon nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 134 suara.

Jumlah seluruh suara sah yaitu 252 suara. Selain itu, jumlah suara tidak sah adalah lima suara.

Sebelumnya, data pemilihan pada pemungutan suara pertama Rabu (15/2), Agus-Sylviana mendapat 62 suara. Ahok-Djarot memperoleh 198 suara. Anies-Sandiaga kemudian mendapat 177 suara.  Sewaktu itu ada 442 pemilih yang hadir dan 159 pemilih tak hadir pada pemungutan suara pertama.

Sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pemungutan suara ulang bukan kehendak KPU DKI Jakarta. Namun merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.  

"Menurut undang-undang, Bawaslu memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi jika dipandang atau pelanggaran-pelanggaran selama pemungutan suara. Kemarin Bawaslu menyimpulkan hal yang semacam itu dan sekarang KPU melaksanakan," ujar Sumarno di TPS 001, Ahad (19/2).

Terkait hasil yang berbeda di pemungutan suara ulang dengan pemungutan suara pertama, Sumarno mengatakan, hal tersebut diluar kemampuan KPU DKI Jakarta.

"KPU sudah mengundang seluruh nama-nama yang ada di dalam DPT dan juga nama-nama yang kemarin sebagai pemilih tambahan. Semuanya sudah diundang hadir atau tidak hadir tentu hak masing masing pemilu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement