REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kios yang biasa menjual parfum dan Kosmetik di Kota Bogor digerebek polisi lantaran diduga menjual psikotropika dan obat daftar G,obat keras yang dilarang dijual bebas di pasaran.
Polisi menemukan ribuan butir psikotropika dan obat daftar G setelah dilakukan penggeledahan terhadap kios di Kampung Muara, Kelurahan Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Kota. Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan karyawan kios berinisial Zul (21 tahun) warga Desa Ule Geudong, Kecamatan Swah, Kabupaten Aceh Utara dan JF sebagai tersangka.
Zul dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Uu No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, penggerebekan terhadap kios tersebut berawal dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Awalnya polisi berpura-pura membeli obat penenang jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 10 ribu untuk lima butir. Berbekal barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kios tersebut.
Dari penggeledahan ditemukan psikotropika jenis rikona sebanyak 70 butir, dumolid 20 butir, xanax 20 butir, trihexpenidil 180 butir, tramadol 4.320 butir, dan heximer 1.961 butir. "Obat keras tersebut dijual bebas. Seharusnya ada resep dokter bagi pembeli obat tersebut," kata Yusri.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang. Konsumen obat tersebut, kata Yusri, dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, karyawan, dan masyarakat umum lainnya.
"Polisi terus mengembangkan kasus tersebut," imbuh dia.