Jumat 17 Feb 2017 21:02 WIB

Kapolri: Kasus Antasari dan SBY dalam Proses

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan ketika meninjau tempat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan ketika meninjau tempat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya terus memproses laporan yang dibuat oleh Antasari Azhar dan pihak Susilo Bambang Yudhoyono. Mantan Ketua KPK dan Presiden Indonesia keenam ini saling melapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Menurut Tito, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. "Kami akan melakukan penyelidikan. Sedang dalam proses," kata Tito singkat saat berada di Banda Aceh, Jumat (17/2).

Sebagaimana diketahui, Antasari Azhar dan SBY saling lapor ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2) lalu. Antasari lebih dulu melaporkan dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/167/11/2017/Bareskrim. Nama terlapor dalam laporan pelanggaran Pasal 318 jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini masih penyelidikan.

Malamnya, Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi juga melaporkan Antasari ke Bareskrim karena  dianggap telah mencemarkan nama baik SBY. Hal ini terkait pernyataan mantan Ketua KPK itu siang harinya, yang menuding SBY sebagai inisiator kriminalisasi terhadap dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement