Jumat 17 Feb 2017 11:52 WIB

KPU Kota Tasik Hargai Paslon yang Gugat Hasil Pilkada

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penghitungan suara (ilustrasi)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penghitungan suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasik mulai melakukan penghitungan manual hasil Pilkada pada 15 Februari kemarin. Meski penghitungan belum selesai, timses pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Dede-Sudrajat berencana menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Tasik Kholis Muchlis tak menaruh rasa khawatir atas hal tersebut. Ia akan menghormati siapa pun paslon yang hendak menempuh jalur gugatan di MK. Sebab, menurutnya memang ada mekanisme yang memperbolehkan hal itu. "Enggak apa-apa kita harga dan hormati, itu ada mekanismenya paslon siapa pun diberi ruang untuk sampaikan keberatan lewat MK," katanya pada Republika.co.id, Jumat (17/2).

Ia menjelaskan setelah keluarnya hasil hitung cepat pada Kamis (16/2) pagi, KPU berkewajiban melakukan penghitungan manual. Setidaknya dibutuhkan tiga hari hingga penghitungan manual selesai mulai hari ini. 

Setelah itu, KPU mengadakan sidang pleno guna menyikapi hasil perhitungan manual pada tanggal 22 atau 23 Februari. Tiap paslon diberi waktu tiga hari untuk menyikapi hasil pleno tersebut.

"NAnti waktunya (ajukan gugata ke MK) setelah tetapkan hasil sekitar tanggal 23, setelah itu jatah tiga hari paslon sampaikan keberatan ke MK," ujarnya.

Dalam menyikapi gugatan itu, ia menyebut akan mempersiapkan data soal Pilkada. Sehingga nantinya bisa mengemukakan jawaban yang sesuai.

"Bagi KPU itu bagus, kalau ada hal-hal yang dianggap melanggar aturan tentang kepemiluan, KPU wajib persiapkan diri dan siapkan jawaban fakta serta norma," ujarnya.

Diketahui, salah satu satu keberatan timses paslon Dede-Asep adalah soal jumlah pemilih tambahan yang melonjak signifikan. Menanggapi hal itu, ia mengaku sudah menyiapkan jawaban yang akan dibeberkan di sidang MK. "Enggak apa-apa kalau keberatan soal DPT, itu ada jawabnya nanti di MK," sebutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement